Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Dairi Respon Laporan Terkait Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengancaman di Lokasi Wisata Air Terjun Lae Pandaro


Dairi (Sumut)-Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba, pada hari kamis sore tanggal 27 April 2023 telah melakukan respon cepat terkait adanya laporan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dilokasi wisata air terjun lae pandaro desa sitinjo kecamatan sitinjo kabupaten Dairi yg terjadi pada hari kamis (27/4/2023) sore.

Identitas pelaku diketahui bernama,,Eppitanti Br Solin (terlapor),alamat Jalan Sidikalang-Medan,Kec.Sitinjo,Kab.Dairi,dan korban bernama Sabarita Sitinjak (39) laki-laki,alamat Jalan Ujung Tanjung Tanah Putih,Kabupaten Rokan Hilir,Riau dan Nurlaina Br Sitinjak (34) ibu rumah tangga,alamat Jalan Jenderal SudirmanTeluk Nikap,Kubu Babusallam,Kab.Rokan Hilir,Riau.

Berawal pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 19.30 wib, piket siaga Polres Dairi mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan dan pengancaman di tempat wisata airterjun Laepandaro yang berada di Desa Sitinjo,Kec. Sitinjo, Kab. Dairi, pada saat itu piket langsung menerima laporan dalam bentuk laporan polisi di SPKT Polres Dairi dan terhadap korban dilakukan pemeriksaan VER di RSUD. Sidikalang

Selanjutnya piket Siaga Sat Reskrim beserta dengan opsnal di pimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dairi an. Ipda P Lumbantoruan, langsung berangkat ke TKP dan mengamankan satu orang perempuan dewasa bernama Eppitanti Br Solin diduga sebagai pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan didasarkan adanya bukti berupa rekaman video

Setelah pelaku diamankan langsung ditindak lanjuti dengan interogasi terhadap pelaku dalam rangka penyelidikan demikian halnya dengan pihak korban dan para saksi

Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang menjadi latar belakang masalah peristiwa diawali rombongan korban bernama Sabarita Sitinjak dan Nurlaina Br Sitinjak beserta keluarga yang merupakan warga pendatang berasal dari Riau, singgah di lokasi Air terjun Lae Pandaro yang berada di Desa Sitinjo,Kec. Sitinjo,Kab. Dairi, ditempat tersebut terdapat spot foto yang dikelola oleh diduga pelaku bernana Eppitanti Solin dan pada saat pihak korban dan keluarga selesai berfoto, pelaku meminta kontribusi dari korban, namun sempat terjadi kesalah pahaman karena diduga pelaku Eppitanti Solin meminta uang kontribusi tersebut kepada korban Sabarita Sitinjak dan Nurlaina Sitinjak,namun mereka tidak memberikan uang kontribusi yang diminta pelaku,berhubung mereka sudah menghunjuk salah satu anggota sebagai bendahara pengeluaran dalam setiap kegiatan wisata keluarga, namun oleh diduga pelaku mengira para pengujung tersebut tidak bersedia membayar sehingga terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan Eppitanti Solin terhadap kedua korban.

Pada saat kegiatan wawancara berlangsung, pihak pelaku dan korban melakukan interaksi kemudian kedua belah pihak menyampaikan kepada penyidik agar peristiwa yg terjadi dapat diselesaikan secara kekeluargaan, hal tersebut terkait adanya pernyataan dari pihak pelaku dan korban bahwa mereka ternyata masih berada dalam satu rumpun marga yang sama, terhadap permintaan tersebut direspon penyidik dengan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak keluarga di ruang mediasi Sat Reskrim Polres Dairi.

Pada saat dilakukan pertemuan pihak pelaku langsung menyatakan permintaan maaf kepada pihak korban atas peristiwa yang terjadi, kemudian atas permintaan tersebut pihak korban menyatakan menerima permintaan maaf pelaku, selanjutnya meminta kepada penyidik agar tidak melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah diperbuat menimbang sudah adanya perdamaian antara korban dan pelaku yang dituangkan dalam surat perdamaian.

Rismanto Purba menyampaikan “bahwa dalam hal tersebut para kedua belah pihak sudah bersepakat maka penyidik akan menindaklanjuti proses laporan dengan pendekatan keadilan secara restoratif, namun Rismanto juga memberikan penekanan kepada pihak pelaku dalam hal ini Eppitanti Solin agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku diri dalam hal memberikan pelayanan kepada orang yang berkunjung/berwisata di air terjun Laepandaro, sekaligus menegaskan agar dalam melakukan kegiatan pengelolaan tempat wisata memiliki legalitas dari pihak yang berwenang terkait ijin usaha pengelolaan tempat wisata dari pemerintah, sehingga kegiatan yang dilakukan tidak terkesan sebagai aksi pungli”jelas Kasat.

Kepada awak media Rismanto juga menyampaikan” bahwa sebaiknya ada penjelasan dari pihak Pemkab Dairi terkait pengelolaan objek wisata yg dilakukan warga di seputaran air terjun Laepandaro bersifat legal atau sebaliknya illegal, hal tersebut menjadi penting diketahui masyarakat.” ujar Rismanto.

Kaperwil Sumut;MB.Purba

Editor;Yheni