Padangpanjang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangpanjang menggelar edukasi mengenai fungsi dan peraturan terkait zebra cross, dengan menekankan bahwa pejalan kaki memiliki prioritas dalam penggunaan jalan raya.
Dalam materi edukasi yang disampaikan melalui poster informasi, dijelaskan bahwa zebra cross memiliki fungsi utama bagi kedua pengguna jalan. Bagi pejalan kaki, menjadi jalur resmi untuk menyebrang jalan dengan lebih aman. Sedangkan bagi pengendara, berfungsi sebagai sinyal untuk mengutamakan pejalan kaki dengan cara mengurangi kecepatan atau bahkan berhenti.
AKP Pifzen Finot, S.H., M.H., Kasat Lantas Polres Padangpanjang, mengingatkan bahwa peraturan mengenai prioritas pejalan kaki telah diatur dalam Pasal 106 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 284 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga keselamatan lalu lintas dan menciptakan tata tertib berlalu lintas yang baik di wilayah Padangpanjang.
Sumber: Satlantas Polres Padangpanjang (@satlantaspadangpanjang)
Editor(Aidil)
















