Padang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akibat hilang atau rusak karena bencana alam. Kamis 8 Januari 2026
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan respons cepat terhadap musibah yang menimpa masyarakat. “Kami memahami kesulitan yang dihadapi warga yang kehilangan atau BPKB-nya rusak akibat bencana. Oleh karena itu, kami berupaya mempermudah proses penggantiannya,” ujar Kombes Pol. Reza.
Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk penggantian BPKB:
Penggantian BPKB karena hilang:
– Melampirkan identitas pemilik.
– Surat pernyataan bermaterai (BPKB hilang tidak terkait pidana/perdata atau akibat bencana).
– Surat keterangan desa/kelurahan bila terdampak bencana.
– Hasil cek fisik ranmor.
Penggantian BPKB karena rusak:
– Melampirkan identitas pemilik.
– BPKB yang rusak.
– Surat pernyataan bermaterai menyatakan kerusakan akibat bencana diketahui RT/RW.
– Hasil cek fisik ranmor.
Kombes Pol. Reza juga menambahkan, apabila kendaraan rusak akibat banjir yang nomor rangka dan nomor mesinnya tidak terbaca, disarankan untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu pada bengkel resmi yang terverifikasi atau agen pemegang merek.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Person: Iptu Bram Eka Apriaminando SH melalui nomor +62 852-5731-9907.
Ditlantas Polda Sumbar berharap kemudahan ini dapat membantu masyarakat yang terdampak bencana untuk segera mengurus legalitas kendaraannya.
(Aidil)









