Satreskrim Polres Meranti ‘Sikat Habis’ Pembalakan Liar di Sungai Pertas! 8 Ton Kayu Ilegal Jadi Barang Bukti!”

Mitrariau..com,Meranti, Riau – Aksi tegas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, patut diacungi jempol! Tim khusus yang dibentuk berhasil membongkar praktik penebangan hutan secara liar (illegal logging) di kawasan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, pada Senin (8/12/2025).

Dalam operasi yang penuh risiko ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS, yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kejahatan lingkungan tersebut. Bersama pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang sangat memberatkan.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Kami tidak akan pernah berkompromi dengan para pelaku kejahatan lingkungan. Siapapun yang berani merusak hutan Meranti, akan berhadapan dengan kami!” tegas AKP Roemin pada Kamis (11/12/2025).

AKP Roemin menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, “Berkat informasi yang valid dari masyarakat, tim kami bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai. Benar saja, kami mendapati seorang pria sedang merakit kayu olahan yang diduga hasil tebangan liar untuk diangkut menggunakan pompong.”

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, meliputi:

– 8 Ton Kayu Olahan: Hasil kejahatan yang siap dipasarkan secara ilegal.
– 2 Kotak Suku Cadang Chainsaw: Persediaan untuk terus melakukan penebangan.
– 1 Rantai Mesin Chainsaw: Senjata utama para perusak hutan.
– 1 Gulungan Kabel: Sumber energi untuk mengoperasikan mesin-mesin ilegal.
– 1 Lampu LED: Alat penerang untuk beraksi di malam hari.
– 2 Botol Cairan Pemutih Pakaian: Upaya untuk menghilangkan jejak kejahatan.
– 1 Unit Handphone: Alat

Biro : Azman
Editor: Joni.H.Tanjung