Deli Serdang(Sumut)-Tim Sat Narkoba Polresta Deli Serdang meringkus Seorang Pria berinisial S alias H (28), diduga sebagai Pelaku Pengedar Narkotika, Warga Jalan Simpang Lubuk, Kelurahan Tanjung Batu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, beserta barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Ganja Kering, seberat 6 Kg, Sabtu (08/04/2023).
Tim berhasil menggagalkan pengiriman Narkotika, Jenis Ganja tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, terkait peredaran gelap Narkoba antar Provinsi dari Banda Aceh, yang akan melintasi Stasiun Bis Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, menuju Provinsi Pekan Baru.
Dari informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan ke lokasi dimana sudah diketahui akan keberadaan S alias H, Sabtu (08/04/2023), sekira pukul 12.00 WIB. Tim mencurigai kehadiran S alias H berada di dalam Bis PT. RAPI.
Selanjutnya, Tim melakukan pengintaian kehadiran Bis PT. RAPI tempat Loket Perwakilan PT RAPI di lokasi Stasiun Bis Lubuk Pakam. Sekira pukul 15.00 WIB, Bis PT. RAPI datang dari Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, tiba di Loket Perwakilan PT. RAPI, Stasiun (Terminal) Bis Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Tanpa buang waktu, Tim langsung mengamankan S, benar berada di dalam Bis PT. RAPI tersebut. Berhasil membekuk S, Tim langsung menginterogasinya, dan mengakui identitasnya. Sambil S diinterogasi, Tim juga menggeledah barang bawaannya. Dari dalam Tas Ransel yang dibawa S, ditemukan 3 Bungkus Narkotika, Jenis Ganja, sudah dikemas menggunakan Lakban, seberat 6000 Gram (6 Kg).
Usai menggeledah barang yang dibawa S, selanjutnya Tim memboyong S bersama barang bukti ke Mako Polresta Deli Serdang guna proses penyidikan dan penegasan proses hukum atas perbuatan S tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain saat dikonfirmasi mengatakan, “Benar, Pria berinisial S alias H sudah kita amankan. Saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Kepadanya dipersangkakan Pasal 114, Ayat (2), Subs Pasal 111, Ayat (2) dari UU RI No.35, Tahun 2009, tentang Narkotika,” ujarnya. (Humas Polresta DS)
Biro :William
Editor : Joni.H.Tanjung