Mitrariau.com,Kampar,Riau – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pria berinisial KA (57), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah perkebunan sawit plasma milik warga yang terletak di Blok 40 H Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,12 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu Kompol David Harisman mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku dalam peredaran narkoba.
“Benar, pelaku kita tangkap atas laporan masyarakat bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan dalam peredaran Narkoba,” jelas Kompol David Harisman.
Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo kemudian memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tapung untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang sesuai dengan informasi yang diterima.
“Saat itu kita mengetahui keberadaan pelaku yang sedang duduk di bawah pohon sawit,” ujar AKP Rhino Handoyo.
Tim opsnal kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan bersama perangkat desa. Hasilnya, ditemukan 5 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
“Pelaku kita interogasi, yang mana barang haram itu ia dapat dari YO dan KU,” terang Kompol David.
Saat ini, pelaku dan barang bukti lainnya telah dibawa ke Polsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Joni.H.Tanjung








