Mitrariau.com,Tanah Datar, Sumatera Barat – Polres Tanah Datar mengambil langkah progresif dengan menggandeng Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk mencegah dan menangkal perilaku seks menyimpang melalui aturan adat. Kolaborasi ini bertujuan membentuk ketahanan sosial berbasis nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau yang kuat.
Saat ini, satu nagari di Tanah Datar telah menerbitkan peraturan adat terkait hal ini, sementara sembilan nagari lainnya sedang dalam proses penyusunan aturan serupa. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat norma sosial dan kearifan lokal dalam menjaga moralitas masyarakat.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi S., S.H., S.I.K., M.I.K, mengapresiasi langkah proaktif KAN nagari. “Kami sangat mendukung upaya ini. Tujuan kita bukan hanya mencegah, tapi juga memberikan ruang bagi korban untuk pulih dan meninggalkan perilaku menyimpang tersebut,” ungkap Kapolres.
Sebagai bentuk dukungan, Polres Tanah Datar membuka layanan Klinik Psikologi gratis, baik konsultasi langsung maupun via telepon, bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan profesional dalam mengatasi krisis identitas atau trauma terkait perilaku seks menyimpang.
Setelah seluruh nagari merampungkan peraturan adat, pemerintah daerah berencana menguatkan gerakan ini melalui Peraturan Daerah (Perda). Penegakan norma akan dilakukan secara kolaboratif oleh Polri, Satpol PP, dan unsur pemerintah lainnya melalui sosialisasi, penyuluhan, dan himbauan langsung kepada masyarakat.
Gerakan ini merupakan sinergi nyata antara kepolisian, pemerintah, tokoh adat, dan masyarakat dalam menjaga nilai-nilai “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” serta menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bermartabat.
Editor: Joni.H.Tanjung









