Mitrariau.com,Pelalawan, Riau – Kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh seorang oknum rekan kerja menggemparkan warga Pelalawan. Polsek Kerinci berhasil mengamankan AS Al Q, yang diduga kuat telah menggelapkan uang milik tiga rekannya: Reantonius Banurea, Usor Sianturi, dan Sahat Jendri Situmorang. Laporan polisi dengan Nomor LP / B / 59 / X / 2025 / SPKT / POLSEK PKL KERINCI / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU mencatat kejadian ini.
Kejadian bermula saat para korban meminta bantuan AS Al Q untuk menarik uang tunai dari mesin ATM. Dengan janji manis, AS Al Q menyanggupi permintaan tersebut. Namun, kepercayaan yang diberikan justru disalahgunakan. Ia diduga menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya, menyebabkan kerugian total mencapai Rp 11.320.000.
Reantonius Banurea menjadi korban dengan kerugian terbesar, yaitu Rp 5.120.000. Sementara itu, Usor Sianturi kehilangan Rp 4.700.000, dan Sahat Jendri Situmorang menderita kerugian sebesar Rp 1.500.000. Merasa menjadi korban penipuan, ketiganya melaporkan AS Al Q ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP SHILTON, S.I.K, MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci IPTU MUSLIM ,SH, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam dan profesional untuk mengungkap tuntas kasus ini.
“Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional untuk mengungkap kasus ini,” tegas IPTU MUSLIM ,SH.
Saat ini, AS Al Q telah ditetapkan sebagai terlapor dan terancam Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara yang setimpal.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Pelalawan agar lebih waspada dalam setiap transaksi keuangan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.
Editor: etriati









