Mitrariau.com,Kampar ,|Riau Kampar kiri hilir Polres Kampar, bersama Korem 031 Wirabima dan Kodim 0313 KPR, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.
Kali ini, sasaran mereka adalah Galian C ilegal yang beroperasi di Desa Sungai Potai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. Penggerebekan dilakukan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 17.45 WIB.
Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, bersama Kanit III Tipidter IPTU Hermoliza, Pama IPDA Fauzi Putra Mahendra, dan lima personel lainnya. Turut serta dalam operasi ini, PA Intel Korem 031 Wirabawa Letda Inf. Dadang Hamidani beserta tiga personel Intel Korem, serta Danunit Intel Kodim 0313 KPR dan sepuluh anggota Intel Kodim.
Operasi gabungan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Galian C ilegal di Desa Sungai Potai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan patroli dan menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal yang meresahkan warga.

“Tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, dan benar saja, kami menemukan aktivitas galian C tanpa izin,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan seorang operator alat berat excavator berinisial AN (37), yang merupakan warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Selain itu, tim juga menyita satu unit alat berat merk Hitachi MF210 warna oranye, serta buku catatan pembelian tanah urug, sirtu, dan timek.
“Pelaku beserta barang bukti berupa alat berat telah kami amankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 55 KUH. Pidana.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kampar. Jika terbukti melanggar hukum, kami pastikan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim.
Editor: Joni.H.Tanjung









