*Polda Sumut Gelar Pra Rekonstruksi Penyidikan Guna Dalami Sebab Akibat Tewasnya Bripka Arfan Saragih*

Hukrim442 Dilihat


Samosir(sumut)-Polda Sumut menggelar pra Rekonstruksi Penyidikan guna mendalami sebab akibat tewasnya Personel Satlantas Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih, juga sebagai Terlapor Kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan Uang para Wajib Pajak Kendaraan di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.

Pra Rekonstruksi yang digelar dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Wadirkrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah P Hasibuan, Personel Penyidik dan Tim Inafis.

Adegan pra Rekonstruksi dimulai saat Kanit Regident Satlantas Polres Samosir, Aiptu D Sagala menerima informasi keberatan dari Alboin Sitanggang, mengatakan, bahwa dia tidak berterima dinyatakan 4 Tahun telah menunggak Pajak Kenderaannya. Atas temuan itu, Aiptu D Sagala segera melakukan pengecekan pembayaran Pajak di Aplikasi Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.

Pada Adegan selanjutnya,
Aiptu D Sagala menghadap Kasatlantas Polres Samosir melaporkan temuannya, dan membuat Laporan Informasi di Ruangan Sat Intelkam Polres Samosir.

Kemudian Adegan berikutnya, diperagakan bagaimana Kanit Regident Satlantas Polres Samosir menyerahkan Satu Rangkap Laporan Dugaan Penggelapan Pajak kepada Kapolres, AKBP Josua Tampubolon di Ruang Kerjanya.

Bagian Adegan lain, tampak Kanit Regident, Kasatlantas, dan Kasi Propam, memperhadapkan Bripka Arfan Saragih (AS) kepada Kapolres Samosir.

Saat pertemuan itu, Bripka AS menyerahkan Handphone miliknya kepada Kapolres Samosir, lalu Handphone tersebut diserahkan kepada Kasi Propam Polres Samosir, AKP Tito.

Saat Adegan pra Rekonstruksi berlangsung, Penyidik turut memperagakan Adegan Warga Masyarakat yang datang membuat Laporan Polisi tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan Uang Pajak Kendaraan dengan Terlapor atas nama Edgar Tambunan alias Acong.

Polisi juga memperagakan Adegan Seorang Saksi melihat langsung Bripka AS mengendarai Sepeda Motornya melintas dari depan Rumahnya.

Ketika pelaksanaan pra Rekonstruksi tersebut, Penyidik turut mengundang Penasehat Hukum Keluarga Bripka AS.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaksanaan pra Rekonstruksi Penyidikan terhadap tewasnya Bripka Arfan Saragih digelar selama Dua Hari, mulai tanggal 1 April 2023, dan berakhir tanggal 2 April 2023, (Sabtu-Minggu) di Kabupaten Samosir.

“41 Adegan dilaksanakan mewarnai jalannya pra Rekonstruksi. Hari Pertama dilakukan 21 Adegan, dan Hari Kedua, dilakukan 20 Adegan, merupakan apriori tranparasi kinerja Penyidik. Ketika seluruh Adegan dilaksanakan turut hadir menyaksikan Penasehat Hukum Keluarga Bripka AS,” ujarnya.

kabiro :William
Editor:Joni.H.Tanjung