Mitratiau.com,|| Sumbar – Kabar gembira bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat! Polda Sumbar melalui Dirlantas Kombes Pol. H.M Reza Chairul Akbar Sidiq mengumumkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya tinggal 21 hari lagi.
Program ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat Sumatera Barat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan denda. Jangan lewatkan kesempatan ini! Manfaatkan program ini sebaik-baiknya sebelum berakhir pada 30 September 2025.
Kombes Pol. H.M Reza Chairul Akbar Sidiq menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. “Jangan tunda lagi! Segera urus pajak kendaraan Anda dan nikmati kemudahan yang diberikan,” ujarnya.
Program pemutihan pajak ini adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan negara.
Jangan sampai ketinggalan! Segera kunjungi kantor Samsat terdekat dan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
POLANTAS PRESISI HADIR MENUJU INDONESIA MAJU
Sumber : Dirlantas Polda Sumbar
Editor : Joni.H.Tanjung
















