Buronan Curanmor Setahun Dibekuk di Agam: Polres Payakumbuh Ungkap Kasus Pencurian!

Mitrariau.com,Payakumbuh,||Sumatera Barat– Polres Payakumbuh berhasil membekuk seorang pria berinisial Y (38), yang menjadi buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan dramatis ini dilakukan pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Jorong Panca Kenagarian Batu Taba, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka Y adalah buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajarannya. Informasi akurat menyebutkan bahwa tersangka telah kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Agam.

“Tersangka telah menjadi buron selama lebih dari satu tahun. Begitu kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan pulang ke rumah orang tuanya, kami langsung bergerak cepat untuk mengamankannya,” ujar Kasat Reskrim dengan tegas.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pengakuan ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B/114/V/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar, yang dibuat pada 3 Mei 2024.

Namun, Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri dari korban berinisial N belum berhasil diamankan.

“Korban saat ini berada di Jakarta, namun kami akan terus melakukan penyelidikan dan pencarian untuk mendapatkan barang bukti tersebut,” tegas AKP Wiko Satria.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas kasus curanmor dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. (***)

Sumber: Humas Polres Payakumbuh
Editor: Joni.H.Tanjung