Mitrariau.com,Agam, Sumatera Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam berhasil menciduk dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Perumnas Villa Mutiara Residen III, Simpang 4 Kampuang Tangah, Jorong Ujuang Padang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Penggerebekan dilakukan pada Rabu dini hari (3/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dua tersangka yang diamankan adalah EK (35), seorang ibu rumah tangga, dan ER (37), seorang pengangguran. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut sering digunakan untuk pesta narkoba,” ujar Iptu Herwin, SH, Kasat Resnarkoba Polres Agam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Dua paket kecil sabu
– Uang tunai Rp 200 ribu
– Dua unit telepon genggam
– Timbangan digital
– Alat hisap sabu (bong)
– Kaca pirek berisi sisa sabu

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Herwin.
Kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Agam mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Sumber: Humas Polres Agam
Editor: Joni.H.Tanjung









