Disdukcapil Kota Bukittinggi Terima Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Bahas Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan

Hukrim4726 Dilihat

Bukittinggi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bukittinggi menerima kunjungan dari Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis pada hari Kamis, 21 Agustus 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan serta pemanfaatan data kependudukan di Kota Bukittinggi.

Kedatangan rombongan Komisi I disambut langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Bukittinggi, Emil Achir, beserta jajarannya. Pertemuan berlangsung hangat dan produktif, di mana kedua belah pihak saling bertukar informasi dan pengalaman terkait pengelolaan administrasi kependudukan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Tantowi Saputra Pangaribuan, menyampaikan bahwa kunjungan ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bengkalis. Fokus utama pembahasan meliputi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta persyaratan administrasi terkait adopsi anak.

Anggota Komisi I, Surya Risky, juga menggali informasi mengenai bentuk legalisasi yang diterapkan oleh Disdukcapil Kota Bukittinggi. Hal ini menjadi bahan perbandingan untuk meningkatkan pelayanan di Kabupaten Bengkalis, terutama dalam hal regulasi dan proses pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kota Bukittinggi, Emil Achir, menjelaskan berbagai layanan yang diberikan oleh pihaknya, termasuk pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Disdukcapil Kota Bukittinggi juga aktif melakukan pendataan lapangan bersama lurah untuk memverifikasi dokumen yang diajukan oleh masyarakat.

Emil Achir juga menjelaskan inovasi yang telah dilakukan oleh Disdukcapil Kota Bukittinggi, seperti penggunaan aplikasi Simpang Turai untuk memproses kasus perceraian sesuai prosedur hukum. Untuk kasus adopsi anak, Disdukcapil Kota Bukittinggi mensyaratkan surat keterangan dari rumah sakit sebagai dasar pembuatan akta kelahiran dan KK baru, dengan tetap mencantumkan nama orang tua kandung di dalam KK.

“Kami juga menyediakan layanan digital melalui berbagai platform seperti Instagram, Facebook, website, dan aplikasi Disdukcapil Cerdas. Masyarakat dapat mengunggah data pembuatan KK dan KTP tanpa harus datang langsung ke kantor,” jelas Emil.

Wakil Ketua Komisi I, Hj. Zahraini, memberikan apresiasi atas pemaparan yang disampaikan oleh Disdukcapil Kota Bukittinggi. Ia menilai bahwa penggunaan aplikasi Simpang Turai sangat efektif dan praktis dalam menampung keluhan masyarakat, serta membantu dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pemberian bantuan bagi warga terdampak bencana melalui kerjasama dengan Dinas Sosial.

Di akhir pertemuan, Tantowi Saputra Pangaribuan menyoroti persoalan perpindahan domisili oleh tenaga kerja untuk memenuhi persyaratan bekerja di luar domisili. Ia menekankan pentingnya verifikasi yang ketat agar tidak terjadi pemalsuan dokumen yang dapat merugikan putra daerah. Perwakilan Disdukcapil Kota Bukittinggi menjelaskan bahwa perubahan domisili dapat diverifikasi melalui surat keterangan resmi dan pemeriksaan keaslian dokumen menggunakan alat pendeteksi yang tersedia.

(Aidil)