Darurat Pencabulan! Polres Kampar Ungkap 3 Kasus Bejat: 6 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Predator Seks!”

Daerah, Hukrim, Kampar659 Dilihat

Mitrariau.com,Kampar,|Riau – Polres Kampar menggelar konferensi pers terkait tiga kasus pencabulan anak di bawah umur yang sangat memprihatinkan. Konferensi pers ini dilaksanakan di ruang Reskrim Polres Kampar pada hari Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri.

Kapolres Kampar memaparkan bahwa terdapat tiga kasus dengan tiga pelaku. “Namun, satu pelaku tidak dapat kami hadirkan karena masih di bawah umur,” ujar Kapolres.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Tambang, dengan pelaku SU (66). Dua orang cucu tiri pelaku, B (5) dan K (3), menjadi korban kekerasan seksual. Kejadian ini terungkap pada Selasa, 19 Agustus 2025.

“Terungkapnya kasus ini berawal saat ibu korban B memeriksa galeri HP-nya dan menemukan bukti tindakan keji pelaku terhadap anaknya.

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kakak S dan menanyakan kepada anaknya K (3), yang juga mengaku telah dicabuli oleh pelaku,” jelas Kapolres.

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Kamis, 21 Agustus 2025. Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit PPA Polres Kampar saat sedang menonton pertandingan voli.

Kasus kedua melibatkan seorang pendidik di Kecamatan Tambang, seorang guru SMP mata pelajaran IPS, yang melakukan pencabulan terhadap tiga anak didiknya yang masih di bawah umur.

“Pelaku Z (56) melakukan aksinya dengan modus mengantarkan dua korban, AU (16) dan KA (16), pulang sekolah, lalu mencium pipi kanan dan kiri korban yang nyaris mengenai bibir. Satu korban lainnya, NA (16), juga mengalami hal yang sama,” jelas Kapolres.

Kejadian ini dilaporkan pada Kamis, 19 April 2025. Awalnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan dengan bukti yang lengkap, pelaku berhasil kami tangkap pada Selasa, 19 Agustus 2025,” ujar AKBP Boby Putra Ramadhan S.

Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Kampar, di mana pelaku dan korban masih di bawah umur. Pelaku J (16) dan korban S (16) tahun.

“Pelaku melarikan korban selama satu bulan dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.”

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada dalam menjaga anak-anak kita,” imbau Kapolres.

Kapolres juga menghimbau jajaran Satreskrim untuk melakukan penanganan yang lebih jelas dan terperinci dalam memaparkan kasus-kasus seperti ini.

“Selain itu, kami membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder untuk mensosialisasikan tentang kasus pencabulan ini ke sekolah-sekolah,” harap Kapolres.

Sumber: Bidhumas Polres Kampar
Editor: Joni.H.Tanjung