Mitrariau.com, Payakumbuh,|Sumbar – Satuan Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap MHY (34) di Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Minggu (3/8) malam.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Payakumbuh Barat. MHY diketahui sebagai pemasok sabu kepada tersangka lain (kasus terpisah) seharga Rp 300.000.
Penggerebekan di rumah MHY disaksikan perangkat kelurahan dan warga setempat. Saat ditangkap, MHY ditemukan bersembunyi di kamar mandi, berusaha menghindari petugas. Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan:

– 35 paket sabu siap edar berbagai ukuran.
– 1 paket ganja.
– Uang tunai Rp 884.000, diduga hasil penjualan sabu.
– 1 unit timbangan digital.
– 1 pack plastik bening.
Rincian barang bukti sabu yang ditemukan: 26 paket dalam kotak hitam di kantong celana MHY, dan 9 paket lagi di dalam kotak merk RAMBO di tas cokelat.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Penangkapan MHY menjadi bukti komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Sumber: Bidhumas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung












