Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Pengedar Ganja 360 Gram!

Daerah, Dumai, Hukrim5639 Dilihat

Mitrariau..com,Dumai,|Riau – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkoba! Pada Sabtu, 26 Juli 2025, pukul 12.30 WIB,

Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial SM di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, karena kedapatan menyimpan ganja kering seberat 360,82 gram!

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan,

tim langsung bergerak cepat dan mengamankan SM beserta barang bukti berupa satu bungkus besar ganja kering, kertas pembungkus, blok kertas royo, gunting, hekter, mancis, dan satu unit handphone.

SM mengakui kepemilikan ganja tersebut dan berniat menjualnya. Tes urine menunjukkan SM positif mengandung zat Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja.

AKP Riza menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

SM akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.

AKP Riza juga mengapresiasi kerja sama masyarakat dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan Dumai yang bersih dari narkoba.

Sumber:Bidhumas Polres Dumai
Editor:Joni.H.Tanjung