Mitrariau.com,Tanah Datar ,|Sumatara Barat – Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul munculnya sejumlah titik api di berbagai wilayah, termasuk Pagaruyung, Rambatan, dan Lintau Buo Utara.
Kapolres menekankan bahaya Karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian.
Ia meminta masyarakat, terutama petani dan pekebun, untuk tidak membakar lahan. Praktik ini, sekecil apapun, berpotensi meluas dan menimbulkan bencana besar. Kapolres menegaskan bahwa pembakaran lahan melanggar hukum dan akan ditindak tegas sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.

Masyarakat diminta melapor ke pihak berwajib atau aparat nagari terdekat jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mencegah dan meminimalisir risiko Karhutla.
Saat ini, titik api di Tanah Datar mulai berkurang dan masih jauh dari pemukiman. Namun, kewaspadaan tetap penting. Polres Tanah Datar, bersama BPBD dan Dinas Kehutanan, akan meningkatkan patroli dan sosialisasi di daerah rawan Karhutla. Sinergi aparat dan masyarakat diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir dampak Karhutla.
Sumber ; Bidhumas Polda Sumbar
Editor : Joni H.Tanjung
















