Mitrariau.com,Pariaman ,|Riau – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman berhasil menangkap HN alias In Baro (41), seorang pengedar sabu yang telah lama menjadi target operasi (TO), pada Senin (14/7/2025).
Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah. Proses penangkapan yang sedikit dramatis melibatkan upaya paksa untuk membuka pintu rumah dan kamar tersangka yang terkunci. Namun, tersangka akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti.
Dalam konferensi pers di Mapolres Pariaman, Kamis (17/7/2025), Kasat Resnarkoba, Iptu Darmawan, memaparkan kronologi penangkapan dan barang bukti yang disita.
Barang bukti tersebut disaksikan oleh Kepala Dusun, Ketua Pemuda, dan sejumlah warga.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 20 paket sabu (18 paket kecil dan 2 paket sedang) serta beberapa alat hisap sabu.
Sumber: Bidhumas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung
Sumber:
















