Polres 50 Kota Deklarasikan Nagari VII Koto Talago sebagai Kampung Bebas Narkoba

50 Kota, Daerah, Peristiwa1947 Dilihat

Mitrariau.com,Polres 50 Kota ,|Sumatra Barat – kepemimpinan AKBP Syaiful Wachid, mencanangkan Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, sebagai Kampung Bebas Narkoba pada Jumat (11/7/2025).

Deklarasi ini merupakan langkah nyata Polres 50 Kota dalam mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Kapolres Syaiful Wachid menekankan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.

Deklarasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen bersama untuk melawan narkoba.

Tujuan utama deklarasi ini adalah:

– Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pencegahan narkoba.
– Mengurangi ruang gerak pengedar dan pengguna narkoba.
– Menunjukkan penolakan masyarakat terhadap peredaran gelap narkoba.

Deklarasi ditandai dengan beberapa langkah penting:

– Pembentukan Tim Terpadu P4GN tingkat nagari.
– Penyusunan SOP penanggulangan narkoba dan miras.
– Penandatanganan komitmen bersama tokoh masyarakat, wali nagari, dan unsur lainnya.
– Penyampaian rencana kerja dan alokasi anggaran Kampung Bebas Narkoba.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba dengan disertai bukti video dan saksi.

Ia mengajak masyarakat untuk menyebarkan semangat Kampung Bebas Narkoba melalui media sosial. Kegiatan diakhiri dengan doa bersama, pemasangan spanduk, dan penandatanganan deklarasi(***)

Sumber: Bidhumas Polda Sumbar
Editor: Joni H.Tanjung

Berita Lainnya