Mitrariau.com,Pesisir Selatan|Sumatra Barat – – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Kedua pelaku, M (17) dan D (21), ditangkap secara terpisah pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
M ditangkap di Kandang Ayam Koto Berapak, Kecamatan Bayang, sementara D ditangkap di Carocok Tarusan, Kenagarian Koto XI Tarusan.
Kedua pelaku, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang, diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak berinisial SA pada Januari 2025 di area pemakaman Kabun Limau Asam.
Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tim penyidik telah mengamankan barang bukti dan mengumpulkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Kedua pelaku kini ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.(***)
Sumber: Bidhumas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung









