Macan Marapi Ringkus Pencuri Motor Usia 67 Tahun di Padang Panjang, Aksinya Terekam CCTV

Daerah, Hukrim, Pekanbaru1824 Dilihat

Mitrariau.com,Pekanbaru,Riau – Padang Panjang , Sumatera Barat – Jajaran Macan Marapi Polres Padang Panjang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Pelaku, seorang supir berinisial Jep (67) warga Kelurahan Bukit Surungan, ditangkap pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Terminal Bukit Surungan.

Aksi pencuriannya terekam CCTV Puskesmas Bukit Surungan.

Kapolres Padang panjang AKBP Kartyana Widyarno Wardoyo Putra .S.I.K.M.A.P Melalui Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre JR, menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan polisi LP/B/68/VII/2025.

Setelah menerima laporan, Macan Marapi langsung melakukan patroli dan menemukan Jep mengendarai sepeda motor curian di terminal.

Jep mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy BA 2065 CV.

Ia mengaku dua kali mencoba membuka kunci motor tersebut; pertama sekitar pukul 09.00 WIB dan berhasil saat sholat Jumat pukul 12.20 WIB. Setelah mencuri, Jep menyimpan motor di bioskop Karya dan mencoba menjualnya, namun gagal karena tidak memiliki surat-surat.

Saat ini, Jep dan barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(***)

Sumber: Bidhumas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung