Satuan Reserse Narkoba : Tim Salimado Lumpuhkan Satu Orang Pengedar Sabu 6,14 Gram di Sijunjung

Mitariau.com,Sijujung ,|Riau – Polres Sijunjung kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkoba. Tim Salimado Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar sabu, MH (39), di Jorong Taratak Baru, Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Kamis (26/6/2025) pukul 13.30 WIB.

MH, warga Jorong Mangkudo Kodok, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, berusaha melarikan diri saat ditangkap, namun berhasil dilumpuhkan petugas.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison, SH, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil Operasi Antik. Gerak-gerik MH yang diduga kerap mengedarkan sabu telah lama dipantau Tim Salimado berdasarkan informasi dari masyarakat.

Tim Salimado berhasil menyita barang bukti berupa 6,14 gram sabu, uang tunai sekitar Rp 6 juta, dan satu unit sepeda motor yang diduga hasil penjualan sabu.

AKP Elfison menambahkan, penangkapan ini merupakan keberhasilan kedua dalam Operasi Antik yang diluncurkan Polda Sumatera Barat.

Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025), Tim Salimado juga menangkap seorang residivis narkoba dan menyita 14,23 gram sabu.

MH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini ditahan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Sijunjung mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Sumber: Bidhumas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung