Mitrariau.com,Padang ,|Riau – Unit Reskrim Polsek Padang Selatan berhasil mengamankan sepasang kekasih berinisial H dan I yang diduga melakukan aborsi ilegal. Penangkapan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) pukul 22.02 WIB ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan.
Kapolresta Padang, AKBP Apri Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Padang Selatan, AKP Yudarman Tanjung, menjelaskan bahwa penyelidikan mengungkap adanya aborsi yang dilakukan akibat hubungan terlarang. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku,” tegas AKP Yudarman pada Jumat (13/6/2025).

Terungkap bahwa I, yang masih berstatus istri sah seorang narapidana, hamil akibat hubungan gelap dengan H. Ketakutan akan reaksi keluarga mendorong mereka untuk melakukan aborsi dan menguburkan janin di dekat rumah.
Kasus ini terungkap secara tak terduga. Salah satu anggota keluarga I mengalami kesurupan dan menyebut kejadian tersebut. Kecurigaan keluarga kemudian mengarah pada I, yang akhirnya mengakui perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, I mengaku janin tersebut lahir dalam keadaan hidup, namun meninggal dunia saat hendak dikuburkan oleh I dan H.
“Kami masih mendalami kasus ini dan kemungkinan akan membongkar kembali lokasi penguburan janin untuk kepentingan penyelidikan,” tambah AKP Yudarman. Pasangan kekasih ini kini terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Sumber: Bidhumas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung
















