Mitrariau.com, Bengkalis , Riau — Polsek Mandau kembali membuktikan komitmennya menindak tegas setiap tindak pidana, sekalipun waktu telah berlalu.
Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan salah satu pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan, hampir sepuluh bulan setelah peristiwa terjadi.
Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek S. Bendesa, S.I.K., M.A. pada Rabu, 2 September 2026.
Kejadian bermula pada Sabtu, 22 November 2025, sekira pukul 23.30 WIB, di Warung Tuak Simpang ABC, Km 3,5, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan laporan pelapor J.N.M. beserta keterangan saksi-saksi, peristiwa berawal saat pelapor diajak saksi untuk menagih utang kepada seseorang.
Awalnya hanya saksi yang berbicara dengan pihak yang ditagih, sementara pelapor hanya duduk di atas sepeda motor.
Namun, suasana memanas ketika sejumlah orang yang ada di warung mendatangi saksi dan terjadi pertengkaran mulut.
Melihat saksi dikerumuni banyak orang, pelapor mendekat berniat melerai ketegangan. Namun niat baik ini justru disalahpahami kelompok tersebut mengira pelapor hendak menyerang.
Tanpa peringatan, salah seorang berinisial STG memukul mata sebelah kiri pelapor, lalu pelaku lainnya bergantian memukul kepala pelapor. Karena jumlah lawan semakin banyak, pelapor dan saksi terpaksa menyelamatkan diri.
Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengalami luka serius di bagian mata dan segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Peristiwa ini dijerat ketentuan Pasal 262 KUHPidana. Diketahui ada 4 orang pelaku yang terlibat, antara lain bermarga STG, SNJT, dan STG.
Setelah berjalannya proses penyidikan dan pelacakan yang teliti selama berbulan-bulan, tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi terpercaya bahwa salah satu pelaku berinisial B.E.S (25 tahun), warga Jl. Duri Dumai Km 3, Kelurahan Pematang Obo, Kecamatan Mandau, sedang berada di tempat tinggalnya.
Rabu, 2 September 2026, sekira pukul 12.30 WIB, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka B.E.S. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Belum ada barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek S. Bendesa, S.I.K., Tegaskan”Keadilan tidak mengenal batas waktu. Meski hampir 10 bulan berlalu, kami tidak berhenti menelusuri jejak pelaku.
Kasus pengeroyokan adalah tindakan kekerasan yang tidak akan kami biarkan merajalela.
Kami masih terus memburu tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap. Kepada masyarakat: jangan ragu melapor, Polri akan terus berjuang menegakkan hukum dan melindungi warga,” tegas Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek S.
Sumber: Humas Polsek Mandau
Editor: Joni.H.Tanjung









