Lagi- Lagi..!!!Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 11 Paket Ganja Besar, Satu Tersangka Ditangkap

Mitrariau.com, Pasaman Barat,|Sumbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja di Jalan Tampuniak Indah, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Selasa (10/6/2025) pukul 01.00 WIB.

Satu tersangka, WR (24), warga Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, berhasil diamankan.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, menyatakan bahwa tim opsnal Satresnarkoba berhasil menyita sebanyak 11 paket besar ganja kering dari tersangka.

Selain ganja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas hijau, satu kantong plastik besar hitam, tiga kantong plastik sedang hitam, satu handphone Realme hitam dengan kartu SIM Axis (0838 3443 5656), dan satu sepeda motor Yamaha Mio GT BA 3431 PQ yang dalam kondisi rusak.

Kasus ini telah dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VI/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, tanggal 10 Juni 2025.

Tersangka WR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja.

Sumber : Humas Polda Sumbar
Editor : Joni.H.Tanjung