Mitrariau.com, Tanah Datar,| Sumbar – Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (10/6/2025).
Ketiga tersangka, IS (27), RDS (33), dan FPG (28), ditangkap bersama barang bukti 23 paket sabu, satu timbangan digital, dan satu set alat hisap sabu (bong).
Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto .S.H…s.I.K.M.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP M. Arvi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong dan warga setempat menghasilkan barang bukti yang cukup signifikan.
Ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
AKP Arvi juga menghimbau masyarakat Kabupaten Tanah Datar untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar guna mencegah penyalahgunaan narkoba.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sumber: Humas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung















