Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Ilegal Alih Isi Gas LPG Bersubsidi: 8 Tersangka Dibekuk

Daerah, Jakarta, Nasional3982 Dilihat

Mitrariau.com,|Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik ilegal pemindahan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi di Sidoarjo, Jawa Timur.

Penggerebekan di sebuah gudang di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu pada 26 Mei 2025 (LP/A/58/V/2025/Bareskrim) membongkar jaringan yang meraup keuntungan besar dari selisih harga jual.

Barang bukti yang disita meliputi 165 tabung gas 3 kg, 46 tabung gas 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 mobil pick-up, dan dokumen penjualan.

Delapan tersangka telah ditetapkan, masing-masing dengan peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari pemilik usaha hingga pembeli gas hasil penyelewengan.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juga diterapkan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung penyaluran subsidi tepat sasaran dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi.

Kerja sama lintas lembaga dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi dianggap penting untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sumber : Humas Polri
Editor : Joni.H.Tanjung