Mitrriau.com,| Pasaman Barat,|Riau – Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan Kamis dini hari (5/6/2025) pukul 02.22 WIB, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal (PETI) di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kompol Firdaus, SH, MH ini membuahkan hasil signifikan.
Tim Unit III Ditreskrimsus telah melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Selasa malam sebelum akhirnya melancarkan penggerebekan di lokasi penambangan.

Delapan tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI berhasil diamankan. Mereka terdiri dari: DS (operator), RS (operator), AS (pengawas), A (anak box), D (anak box), F (anak box), DS (anak box), dan AHL (helper).
Barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan, termasuk satu unit excavator merk Zoomlion berwarna hijau, satu lembar karpet penyaring, dan dua buah alat dulang.
Para tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, excavator yang merupakan alat utama dalam operasi penambangan ilegal tersebut sedang dalam proses evakuasi menuju Polsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan komitmen Polda Sumbar untuk memberantas PETI.
“Kami akan terus melakukan operasi untuk mencegah dan menangani kasus PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Sumatera Barat,” tegasnya.
Operasi ini menunjukkan keseriusan Polda Sumbar dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah Sumatera Barat.
Sumber: Humas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung
















