Geger! Guru Pesantren di Kampar Cabuli Santriwati, Modus: Cinta Rasulullah,!!!Ini Ungkap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala 👇👇👇👇👇⤵️⤵️⤵️⤵️⤵️

Daerah, Hukrim, Kampar3745 Dilihat

Mitrariau.com, Kampar,|Riau – Kejahatan seksual kembali mengguncang Kabupaten Kampar, Riau. Seorang guru di sebuah pondok pesantren di Dusun Sumber Makmur, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, ditangkap polisi karena mencabuli salah satu santriwatinya.

*Pelaku, AI (38 tahun), kini telah ditetapkan sebagai tersangka*

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah ibu korban, MM, melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (5/6/2025).

Korban, AL, akhirnya berani menceritakan pencabulan yang dialaminya sejak tahun 2022 hingga Mei 2025.

Modus yang digunakan AI sangat licik. Ia memanfaatkan kepercayaan korban dengan membujuknya menggunakan kalimat-kalimat berbau keagamaan.

AI mengatakan bahwa mencintai Rasulullah berarti juga harus mencintainya. Lebih parah lagi, AI bahkan meminta AL untuk menganggapnya sebagai suami.

Perbuatan bejat AI termasuk penciuman bibir, pemerasan payudara, dan penggesekan kemaluan pada bagian vagina korban.

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat.

“Kapolres Kampar, AKBP Mihardi M, menegaskan komitmen Polres Kampar untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan kepada korban.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan anak, terutama di lingkungan pendidikan. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.(***)

Sumber:Humas polres Kampar
Editor:Joni.H.Tanjung