Mitrariau.com,Pesisir Selatan,| Sumatera Barat – Polsek Lengayang berhasil mengungkap dua lokasi baru pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah pengembangan kasus terhadap tersangka R yang ditangkap pada 1 Mei 2025 atas kasus pencurian sepeda motor di Kampung Bakuang Tampunik.
Penangkapan R berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/III/2025/SPKT/Polsek Lengayang terkait kejadian pada 24 Mei 2025.
Penyidikan lebih lanjut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka (2/6/2025) mengungkap keterlibatan pelaku lain,
N, yang juga ditahan di Polsek Lengayang atas kasus pencurian getah gambir. N mengakui telah melakukan dua curanmor di wilayah hukum Polsek Lengayang.
Pemeriksaan intensif pada 2 Juni 2025 di Mapolsek Lengayang menghasilkan pengamanan barang bukti dan penahanan kedua tersangka di Rutan Polres Pesisir Selatan.
Kapolsek Lengayang, AKP Faisal Safutra, S.H., M.H., menyatakan kasus ini akan diproses sesuai hukum, termasuk pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Lengayang berkomitmen memberantas curanmor dan mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Sumber : Humas Polda Sumbar
Editor : Joni H.Tanjung
















