Padang Panjang, 7 Oktober 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial FA (31), warga Kabupaten Agam, pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 13.40 WIB.
Pelaku diketahui bernama FA (31), lahir di Bukittinggi pada 26 Agustus 1995, beralamat di Heler Jorong Batagak, Nagari Batagak, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam.
Penangkapan dilakukan personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang setelah petugas memperoleh informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penindakan, petugas menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang diperkirakan memiliki berat keseluruhan sekitar 15 gram.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya enam paket sabu yang dikemas dalam plastik bening berklip merah, satu paket sabu yang ditemukan di dalam kotak rokok, serta empat paket sabu yang disimpan di dalam kotak Fres Care warna hijau.
Petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, sejumlah pipet yang telah dimodifikasi, satu buah bong, kaca pirek, botol kaca, korek api yang telah dimodifikasi, plastik bening berklip merah dan bening, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo Y19s dan Realme C85.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000 yang ditemukan dalam penguasaan pelaku.
Usai dilakukan penangkapan, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi,S.I.K.,M.I.K. melalui Satresnarkoba IPTU Rahmad Deddy ,S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Padang Panjang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Polres Padang Panjang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.
Pengungkapan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/X/Satresnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar tanggal 6 Oktober 2026 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/29/X/RES 4.2./2026 tanggal 6 Oktober 2026.









