Tim Phantom Sat Narkoba Payakumbuh Berhasil Ringkus Pengedar Ganja Seberat Ganja 3,8 Kg !!!

Mitrariau.com, Payakumbuh,|Sumbar – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus dua tersangka pengedar ganja dengan barang bukti 3,8 kg di Payakumbuh Utara.

Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam perang melawan narkoba. Minggu (1/6), dini hari pukul 00.15 WIB,

Tim Phantom berhasil menangkap dua tersangka pengedar ganja di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara. Kedua tersangka, berinisial VS dan MA, kedapatan membawa ganja kering seberat 3,8 kg.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H., menjelaskan penangkapan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengurangi peredaran dan penggunaan narkotika di masyarakat.

Tim telah lama mengintai gerak-gerik kedua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Payakumbuh.

Saat penangkapan, polisi menemukan ganja kering seberat 3,8 kg dibungkus plastik hitam dalam ransel hijau Army, serta 10 gram ganja kering lainnya dalam bungkus plastik Kopi Gadjah di kantong celana tersangka. Di hadapan Ketua RT dan Ketua LPM, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti.

Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul dan tujuan peredaran ganja tersebut.

Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(***)

Sumbar : Humas Polda Sumbar
Editor : Joni.H.Tanjung