Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta Bebaskan Wanita Pasung 15 Tahun : Empati di Lubuk Alung

Mitrariau.com,Padang Pariaman, Sumbar — Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumbar, menunjukkan kepedulian luar biasa. Senin (26/5), beliau memimpin langsung pembebasan D (46), seorang ODGJ yang telah dipasung selama lebih dari 15 tahun di Nagari Sungai Abang Dalam, Lubuk Alung, Padang Pariaman.

Didampingi Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, S.I.K., M.Si., dan unsur pemerintah daerah, Kapolda memastikan D dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Yayasan Pelita Jiwa Insani untuk perawatan intensif.

Kondisi D yang kurus dan lemah akibat pemasungan di ruangan sempit menyayat hati. Pihak keluarga mengaku terpaksa memasung D karena keterbatasan ekonomi dan perilaku D yang tak terkendali saat kambuh. Namun, Kapolda menegaskan pemasungan bukanlah solusi dan melanggar HAM.

Kepala Dinas Sosial Padang Pariaman, Sumarni, S.Pd., MM, menjelaskan proses asesmen dan intervensi yang melibatkan berbagai pihak sebelum evakuasi. Direktur RSJ Yayasan Pelita Jiwa Insani pun menyambut baik inisiatif ini dan siap memberikan perawatan holistik.

Kapolres Padang Pariaman mengimbau masyarakat melaporkan kasus serupa, menekankan perlunya perubahan paradigma dalam memperlakukan ODGJ.

Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman juga menyoroti pentingnya fasilitas kesehatan jiwa di tingkat puskesmas dan pelatihan bagi tenaga medis.

Kapolda Gatot menginstruksikan seluruh Kapolres di Sumbar untuk berkoordinasi dengan dinas terkait dan mencegah kasus serupa.

Langkah ini mendapat apresiasi masyarakat dan menjadi bukti komitmen nyata penegakan HAM dan kepedulian terhadap kelompok rentan. Semoga kisah D menjadi pengingat pentingnya perlakuan manusiawi bagi ODGJ.

Sumber : Humas polda Sumbar
Editor : Joni.H.Tanjung