Mitrariau.com, Dhamasraya ,|Sumbar – Polda Sumbar Tidak henti- henti dan gencar memberantas narkoba dan Peremanisme melalui Ditresnarkoba Polda Sumbar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Dharmasraya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya Menerangkan “Dua pelaku, D dan DM, ditangkap di Jorong Ranah Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Senin (19/5) pukul 19.15 WIB.

Ia menjelaskan “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan D, yang juga target operasi (TO), sering menggunakan rumahnya untuk transaksi sabu.
Penggerebekan di rumah D menghasilkan barang bukti: 2 paket sabu, 2 handphone Vivo, 1 bong, dan 1 korek api gas. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 5-20 tahun penjara. 
Polda Sumbar mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas narkoba.tutupnya”Kombes Pol Susmelawati Rosya.(**”)
Sumber: Humas Polda Sumbar
Editor: Joni.H.Tanjung
















