Mitrariau.com,Kampar,|Riau – Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil meringkus RA (25), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. RA terbukti telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Penangkapan RA berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Vario milik Febi (39) di Dusun Sialang, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, pada Kamis (6/3/2025) pukul 17.30 WIB.
Saat itu, istri korban meninggalkan sepeda motornya di halaman rumah setelah berbuka puasa, dengan kunci kontak tertinggal di dalam laci dashboard. Sepeda motor tersebut raib saat keluarga sedang sholat Magrib.
Kapolres Kampar, AKBP Mihardi M, melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Hendra Setiawan, menjelaskan, “Pelaku sangat meresahkan masyarakat.
Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak dan berhasil menangkapnya di Jalan Kubang Raya sekitar pukul 03.00 WIB pada Sabtu (17/5/2025).”
Dari hasil pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya. Ia mencuri Honda Vario merah di Jalan Kedondong, Kubang Jaya, dengan memanfaatkan kunci kontak yang tertinggal. Sepeda motor hasil curian dijual kepada DE, dan RA mendapat bagian Rp 5.600.000.
Selain TKP di Jalan Kedondong, RA juga terlibat dalam dua pencurian lainnya:
– TKP 2: Jalan Sialang Indah, Desa Kubang Jaya, April 2025 pukul 13.00 WIB. Bersama RO (DPO), mereka mencuri Honda Beat Merah Putih. Sepeda motor dijual oleh ROBI seharga Rp 1.500.000, dengan pembagian keuntungan Rp 1.000.000 untuk RO dan Rp 500.000 untuk RA.
– TKP 3: Jalan Sialang Indah, Desa Kubang Jaya, April 2025 pukul 23.00 WIB. Bersama FA (DPO), RO (DPO), dan AR (DPO), mereka membobol rumah dan mencuri Honda NMax biru dongker, Honda NMax hitam, Honda Beat Street list pink, dan Honda Revo hitam. RA mendapat bagian Rp 1.000.000 dari hasil kejahatan ini.
Sumber: Humas Polres Kampar
Editor: Joni.H.Tanjung











