Jaringan Sabu Antar Provinsi Dibongkar, Polda Sumut Amankan 100 Kg Barang Bukti

Daerah, Medan, Nasional2109 Dilihat

Mitrariau.com,Medan,| Sumatera Utara – Polda Sumut mengungkap kasus peredaran 100 kg sabu yang dikemas menyerupai kopi. Empat tersangka ditangkap, sementara dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 100 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus kopi. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu (17/5/2025).

Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadirresnarkoba, menjelaskan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi Polda Sumut, Polda Sumatera Selatan, masyarakat, dan media. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 500.000 jiwa dengan nilai ekonomi sekitar Rp 100 miliar.

Barang bukti disita dari empat lokasi: hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah di Komplek Tasbih I Medan, dan Pelabuhan Merak, Banten. Empat tersangka ditangkap: CT (perempuan), ZUL (pria), dan pasangan suami istri SUD dan KAM.

Penangkapan berawal dari CT pada 28 April 2025, yang membawa 33 kg sabu dalam mobilnya. CT mengaku direkrut oleh DPO berinisial BOB dan telah empat kali mengantar sabu ke Jakarta. Pengembangan kasus mengarah pada ZUL, yang ditangkap saat hendak mengambil mobil berisi sabu.

Penggerebekan di rumahnya menemukan 39 kg sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong. ZUL berperan mengemas sabu dan dikendalikan oleh DPO berinisial Tong.

Pasangan SUD dan KAM ditangkap di Pelabuhan Merak saat membawa 28 kg sabu dari Medan ke Jakarta. Mereka dijanjikan Rp 300 juta untuk sekali pengiriman.

Kombes Calvijn menyatakan, dua pengendali utama, BOB dan Tong, telah masuk DPO dan sedang diburu. Polda Sumut dan Polda Sumsel akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan.

Sumbar : Humas Polda Sumut
Editor : Joni.H.Tanjung