Mitrariau.com,Siak,| Riau – Polsek Kandis, Polres Siak berhasil meringkus MS (54), seorang pria lanjut usia yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak perempuan di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Dusun Takolu, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Siak, Riau, Minggu (28/2/2025).
Kejadian terungkap setelah salah satu korban menceritakan pelecehan yang dialaminya dan tiga temannya kepada orang tuanya. Meskipun orang tua korban telah mengkonfirmasi pelaku, MS membantah tuduhan tersebut. Namun, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Kandis langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MS. Dalam interogasi, MS mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa motifnya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3), serta Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, junto Pasal 76D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan dan perlindungan anak. Peran orang tua sangat krusial dalam mengenali tanda-tanda kekerasan seksual pada anak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., Melalui Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, S.H., M.H., menegaskan komitmen Polsek Kandis dalam memberantas kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan hukum bagi korban. Pihaknya juga akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus serupa.
Sumber : Humas Polres Siak
Editor : Joni.H.Tanjung









