7,42 Gram Sabu Diamankan, Polsek Sungai Sembilan Bekuk Pengedar di Hotel Dumai!!

Daerah, Dumai, Hukrim1786 Dilihat

Mitrariau.com,Dumai|Riau – Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial S.P.

Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 7,42 gram dari kamar hotel yang ditempati S.P. di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, pada Senin (24/2/2025).

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., mewakili Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait narkoba di hotel tersebut. Tim Unit Reskrim yang dipimpin AIPTU David langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Saat penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu seberat 7,42 gram, timbangan digital, dan plastik kosong di kamar hotel tersebut,” ungkap AKP Edwi.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti kotak rokok merk On Bold yang digunakan untuk menyimpan sabu, handphone merek Redmi, dan gunting hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

S.P. diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika. “Berdasarkan penyelidikan, tersangka menawarkan, menjual, dan menyimpan sabu.

Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas AKP Edwi.

S.P. kini ditahan di Polsek Sungai Sembilan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Sungai Sembilan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan.

Sumber: Humas Polres Dumai
Editor: Joni.H.Tanjung