Mitrariau.com,Siak,|Riau – Keberhasilan gemilang kembali ditorehkan Tim Opsnal Polsek Tualang! Dalam operasi yang dilakukan Kamis malam, 6 Februari 2025, dua kurir sabu berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 4,57 gram. Yang mengejutkan, kedua pelaku ternyata merupakan residivis kasus yang sama!
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix SH, MH, mengungkapkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku, TYS (27) dan EC (32), ditangkap di Jalan Gajah Tunggal, Kelurahan Perawang, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Tualang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom dan Panit Opsnal Ipda N. Gultom. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
– 2 bungkus plastik klip berisi sabu (berat kotor 1,63 gram)
– 2 unit handphone Android
– 74 plastik klip kosong
– 1 kotak rokok merek On Bold
– 1 sepeda motor Honda Beat hitam (BM 6508 YX)
– 1 mancis orange
– 2 pipet (1 pipet dimodifikasi)
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Mereka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial I (masih buron). Atas perbuatannya, TYS dan EC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kompol Hendrix mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal dan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Polsek Tualang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba.
Sumber : Humas Polres Siak
Editor : Joni.H.Tanjung
















