Mitrariau.com,Siak ,|Riau – operasi cepat dan tepat, Unit Reskrim Polsek Sabak Auh berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan mengamankan tiga tersangka pengedar sabu. Penangkapan yang dilakukan Minggu malam, 9 Februari 2025, ini merupakan bukti kesigapan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Sabak Auh, IPDA Khairul, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Informasi awal dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Jaya Mukti, Kelurahan Sabak Permai, menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Petugas yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh, Bripka Ricky Hidayat, langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, dua pria, NI (22) dan SA (20), tertangkap tangan membawa dua paket sabu seberat 0,26 gram yang disembunyikan dalam saku celana mereka.
Interogasi terhadap NI dan SA mengarah pada MA (20), yang diduga sebagai pemasok. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap MA di rumahnya di Desa Sabak Permai sekitar pukul 21.00 WIB.
Penggeledahan di rumah MA membuahkan barang bukti tambahan: satu paket sabu (0,11 gram), bong, timbangan digital, dan peralatan lain yang digunakan untuk mengedarkan narkoba. MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RO (masih dalam pengejaran).
Ketiga tersangka terbukti positif methamphetamine dalam tes urine. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka ditahan di Polsek Sabak Auh untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sabak Auh mengapresiasi kerja sama masyarakat dan menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sabak Auh.(***)
Sumber: Humas Polres Siak
Editor: Joni.H.Ranjung









