Kuantan Singingi, Riau – Sebuah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan empat karyawan Bus ALS menggegerkan masyarakat Kuantan Singingi, Riau. Kejadian bermula pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 22.35 WIB, di Jalan Proklamasi, depan Toko Young Tailor, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Korban, Fadel Islami, bersama tiga temannya, Muhammad Anda, Muhammad Andi, dan Pasra Andesi, menjadi korban penganiayaan setelah mobil Toyota Hilux yang mereka tumpangi bersenggolan dengan Bus ALS bernomor polisi BK 7740 DL.
Menurut keterangan Fadel, kecelakaan terjadi karena Bus ALS melaju ugal-ugalan saat menyalip truk di tikungan. Meskipun sempat mengelak, senggolan tak terhindarkan. Perselisihan pun terjadi. Salah satu karyawan Bus ALS, yang diduga sebagai sopir kedua dan mengonsumsi narkoba, masuk ke dalam bus untuk mengambil parang dan mengancam Fadel. Muhammad Anda yang berusaha melerai mengalami luka di telapak tangan. Para pelaku kemudian mendorong Fadel dan Muhammad Anda ke dalam lubang di tepi jalan sedalam 3 meter.
Setelah kejadian, Bus ALS melarikan diri. Namun, berkat bantuan seorang pengendara mobil yang turut mengejar, pelaku berhasil diidentifikasi. Laporan polisi (LP/B/10/I/2025/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU) telah dibuat di SPKT Polda Riau.
Polisi dari Polres Kuantan Singingi dan Polsek Binawidia telah menangkap para pelaku. Menariknya, sopir pertama yang awalnya mengaku tidur saat kejadian, juga telah diamankan. Keluarga korban berharap agar semua pelaku diproses secara hukum.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Tuntutan Masyarakat
Kasus ini juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh pihak kepolisian dalam penanganan awal laporan. Pengamat hukum, Afriadi Andika, S.H., M.H., menyoroti lambannya respons awal dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Ia juga mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di markas PO Bus ALS untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Afriadi Andika juga mengapresiasi kerja sama kepolisian dengan masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Namun, ia menekankan pentingnya ketelitian dan kecermatan dalam proses hukum, mengingat adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan dan potensi pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1) juncto 335 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan tajam atas perilaku ugal-ugalan pengemudi Bus ALS dan penanganan hukum yang dinilai kurang optimal. Publik berharap agar kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memprioritaskan keselamatan dan keamanan pengguna jalan.









