
Mitrariau com, Pekanbaru,| Riau – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas, S.H., M.H., mengumumkan capaian kinerja luar biasa pada Selasa, 31 Desember 2024, dalam jumpa pers yang dihadiri oleh seluruh jajaran Kejati (Aspidum, Aspidsus, Asintel, Asbin, Aspidsusmil, Asbin, dan TU Kejati) serta awak media.
Acara yang berlangsung di ruang pertemuan lantai 2 Kantor Kejati Riau ini mengungkapkan pencapaian kinerja yang melampaui target hingga 120%!
Berikut beberapa poin penting capaian Kejati Riau di tahun 2024:

Bidang Pidana Umum:
– Efisiensi Penanganan Kasus: Dari 68 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 52 kasus (80%) berhasil diselesaikan. Dari 416 perkara yang ditangani, sebanyak 361 perkara (87%) telah dituntaskan.
– Perkara Narkotika: Kejati Riau berhasil menangani 265 perkara narkotika, dengan 12 kasus dijatuhi hukuman mati dan 15 kasus hukuman seumur hidup. Ini menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba.
– Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Kejati Riau menunjukkan kinerja efektif dengan menyelesaikan 7 dari 11 perkara korupsi dan TPPU (penyidikan 5 kasus, pelimpahan ke pengadilan 2 kasus, dan penuntutan 3 kasus). Dari 31 perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, 20 kasus telah selesai.

– Kepabeanan dan Cukai: Kejati Riau berhasil menangani 3 kasus terkait barang impor ilegal dan 2 kasus terkait barang impor yang belum menyelesaikan kewajiban cuci.
– Pajak dan TPPU: Terdapat 7 kasus yang dilimpahkan ke pengadilan, termasuk 1 kasus penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kejati Riau berhasil menyelamatkan aset negara yang signifikan:
– Penyidikan dan Penuntutan: Rp 12.069.869.216
– Perdata dan Tata Usaha Negara: Rp 115.538.576.000 (termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, gugatan konversi dan ganti rugi BPJS Kesehatan, pencairan jaminan pelaksanaan proyek, dan gugatan perbuatan melawan hukum).
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun):
Kejati Riau menyelesaikan 39 perkara (12 litigasi dan 27 non-litigasi).
Bidang Militer:
Kejati Riau aktif melakukan koordinasi teknis penanganan perkara, penindakan, dan upaya hukum luar biasa (eksekusi dan rekomendasi) dalam bidang pidana militer.

Bidang Pengawasan:
Kejati Riau menindaklanjuti 13 laporan pengajuan dengan memberikan sanksi disiplin kepada 4 jaksa yang terbukti melanggar aturan.terangnya “Kejati Riau Akmal Abbas
Lanjutnya Akmal “Pencapaian luar biasa ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme Kejati Riau dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara.
Kami dari Kejati Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Riau.tutupnya” Kejati Riau Akmal Abbas.(***)
Tim :Mitrariau
Editor: Joni.H.Tanjung










