Mitrariau. com, Dumai, |Riau – Polres Dumai berhasil menangkap DPO dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penempatan pekerja migran Indonesia secara tidak sah. Tersangka berinisial RF alias HS (19) ditangkap pada Sabtu, 2 November 2024, di sebuah kos-kosan di Jl. Sidorejo Kota Dumai.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, mengungkapkan bahwa tim bergerak cepat setelah mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka RF. Tim langsung memastikan lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka RF bekerja atas perintah A (DPO) dan bertugas menjemput calon pekerja migran menggunakan kendaraan yang disediakan. Kemudian, ia mengantarkan mereka ke lokasi pemberangkatan di Pantai Selinsing. Tersangka mengaku menerima bayaran sebesar Rp150.000 per orang dan telah menjalankan aktivitas ini selama tiga bulan terakhir.
Jaringan ini melibatkan beberapa pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran, termasuk A dan B yang diduga menjadi otak dari kegiatan ini. Mereka bertanggung jawab mengatur titik pemberangkatan dan penjemputan pekerja.
Praktik TPPO ini sangat merugikan negara dan masyarakat, selain melanggar hukum, praktik ini juga membahayakan nyawa para pekerja yang diberangkatkan melalui jalur tidak resmi tanpa perlindungan hukum yang memad
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit telepon genggam merek Infinix dan kendaraan yang digunakan untuk operasional. Polisi akan terus menggali informasi dari barang bukti dan keterangan tersangka untuk membongkar jaringan ini hingga tuntas.
Polisi juga mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Dukungan masyarakat sangat penting untuk melacak aktivitas ilegal seperti ini
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. RF akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi korban yang jatuh akibat praktik ini.
Penangkapan DPO dalam kasus TPPO di Dumai merupakan langkah penting dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan pekerja migran. Polisi terus berupaya membongkar jaringan ini dan mengungkap otak pelakunya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan TPPO.
Himbauan Kapolres Dumai Akbp Dhovan Oktavianton Melalui Kasat Reskrim Dumai AKP Primadona :
Waspadai praktik TPPO dan jangan mudah tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan jalur tidak resmi.
– Laporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait TPPO di sekitar Anda.
– Dukung upaya pemberantasan TPPO untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan menciptakan lingkungan yang aman.
Semoga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku TPPO dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah praktik ilegal ini.(***)
Sumber : Humas Polres Dumai
Editor : Joni. H. Tanjung