Mitrariau.com ,Bagansiapiapi,| Riau – Seorang ayah tiri berinisial EKP (31) yang tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur akhirnya dibekuk oleh Tim Kanit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rohil. Penangkapan dilakukan di sebuah ruko biliard di Kelurahan Bagan Barat pada Kamis, 18 Juli 2024, pukul 22.00 WIB.
EKP dilaporkan oleh ibu kandung korban, Y (36), yang tidak terima kedua putrinya yang masih pelajar dan berusia 14 dan 13 tahun, dicabuli berulang kali oleh suaminya. Perbuatan bejat ini dilakukan EKP di rumah mereka di Bagan Siapi-api sejak Juni 2024. Korban mengaku telah dicabuli hingga puluhan kali dan diancam oleh EKP agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Edi Purnomo, membenarkan kejadian tersebut. “Unit Reskrim Polsek Bangko telah melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Ipda Edi.
Y mengetahui kejadian tersebut setelah memeriksa handphone EKP dan menemukan foto pelaku sedang berpelukan dengan salah satu anaknya. Ia kemudian menanyakan kepada anaknya, dan akhirnya terungkap bahwa EKP telah mencabuli kedua putrinya.
Polsek Bangko langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan korban. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bukti kuat bahwa EKP telah mencabuli kedua anak tirinya. Korban juga telah menjalani visum di RSUD Dr. RM Pratomo Bagansiapiapi, yang menunjukkan bahwa selaput dara korban tidak utuh.
Berbekal bukti yang kuat, Unit Reskrim Polsek Bangko menetapkan EKP sebagai tersangka dan menangkapnya.
“Tim Kanit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., bersama Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Ipda Dahri Iskandar Lubis, mendapat informasi bahwa EKP sedang berada di ruko biliard. Mereka langsung menuju ruko tersebut dan menemukan EKP sedang duduk. Tim langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap EKP,” terang Ipda Edi.
EKP kini telah diamankan di Polsek Bangko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih terjadi di tengah masyarakat. Penting bagi orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberikan edukasi seksualitas kepada anak-anak agar terhindar dari kejahatan seksual.
Sumber: Plh Kasi Humas Polres Rohil
Editor: Joni.HmTanjung