Kapolsek Binawidya Berhasil Menangkap Dua Pelaku Curanmor Tanpa Berkutik

Daerah, Hukrim, Pekanbaru1601 Dilihat

Mitrariau.com, Pekanbaru,Riau – Kapolresta Pekanbaru, KOMBES POL JEKI RAHMAT MUSTIKA, S.I.K., melalui Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat, S.H., S.I.K., MM, berhasil mengamankan dua pelaku curanmor di wilayah Kota Pekanbaru. Konferensi pers mengenai penangkapan pelaku Curanmor R2 dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat, S.H., S.I.K., MM, menjelaskan bahwa berkat kerjasama yang baik antara tim opsnal reskrim Polsek Binawidya, para pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 unit sepeda motor merk HONDA Beat warna biru putih tahun 2017 tanpa Nomor Plat, 1 buah kunci yang dimodifikasi berbentuk letter T, dan 2 besi yang dipipihkan.

Didepan awak media, Kapolsek Binawidya menyampaikan bahwa dua pelaku curanmor berhasil ditangkap, satu orang dan satu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta satu orang penadah. Kronologis kejadian dimulai pada tanggal 4 Juni 2024, di mana sepeda motor korban dicuri oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu di parkiran Hotel Benteng.

Dua pelaku curanmor, M A Als BULU dan pelaku penadah RG Als RAMCES, berhasil ditangkap dengan barang bukti yang cukup. M A Als BULU memiliki riwayat kejahatan sebelumnya dan telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Pasal yang diterapkan terhadap pelaku curanmor adalah Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, sedangkan terhadap penadah adalah Pasal 480 K.U.H.PIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat, S.H., S.I.K., MM, menutup konferensi pers dengan memberikan informasi terperinci mengenai penangkapan dan kasus curanmor yang berhasil diungkap oleh tim Polsek Binawidya.

SUMBER : HUMAS POLSEK BINAWIDYA
EDITOR : JONI.H.TANJUNG