Mitrariau.com,Rohul,|Riau – Sebuah kejadian kebakaran yang diduga disebabkan oleh kelalaian atau main-main berujung pada kerugian dan bahaya nyata berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil. Pada Minggu, 9 Juni 2024, SA Hasibuan alias Sandi (20 tahun) diamankan karena diduga menjadi penyebab kebakaran yang menghanguskan Kios Minyak milik seorang honorer BPBD di Bangko, Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kejadian bermula saat SA Hasibuan bermain mancis saat Haikal Rinaldi mengisikan BBM pertalite ke jerigen, yang kemudian memicu kebakaran pada kios tersebut. Pihak kepolisian diwakili oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM telah mengonfirmasi penangkapan pelaku yang diduga melanggar hukum terkait kebakaran yang membahayakan keamanan umum.
Korban, Ade Afriangga, pemilik kios yang terbakar, mengalami kerugian materil signifikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko setelah menerima telepon dari penjaga kiosnya, Haikal Rinaldi, yang memberitahukan adanya kebakaran. Tindakan cepat dari Kapolsek Bangko dan anggota Polsek Bangko dalam melakukan pemadaman kebakaran dibantu oleh Dinas Damkar Kabupaten Rohil.
Unit Reskrim Polsek Bangko, dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., bersama Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Ipda Dahri Iskandar Lubis S.H, segera melakukan penyelidikan terhadap kejadian kebakaran tersebut. Pelaku, SA Hasibuan alias Sandi, berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian dengan barang bukti berupa korek api (mancis) dan jerigen minyak bekas terbakar.
Selain penangkapan tersangka, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan TKP dengan bantuan ahli dari Labfor Polda Riau untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus ini. Tindakan tegas dan cepat dari Unit Reskrim Polsek Bangko dalam menangani kasus kebakaran ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan masyarakat dan barang.
Sumber: plh Kasi Humas Polres Rohil
Editor: Joni.H.Tanjung