Kapolsek Senapelan Berhasil Mengamankan Satu Orang Tersangka Pencurian Diwilkum Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru Polda Riau

Daerah, Hukrim, Pekanbaru736 Dilihat

Mitrariau.com, Pekanbaru,|Riau – Jajaran Pada hari Sabtu, 01 Juni 2024, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak.P.Aritonang, dan tim unit Polsek Senapelan, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pencurian di Jalan Perdagangan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Tersangka tersebut adalah RN Als Bin DASBUL yang diduga terlibat dalam tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana, berdasarkan LP/B/55/V/2024/SPKT/POLSEK SENAPELAN/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, pada tanggal 30 Mei 2024.

Kapolsek Senapelan Kompol Noak.P.Aritonang Menerangkan Kejadian pencurian terjadi pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di Toko Honby, Jalan Kota Baru, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Korban, HONBY YUSNIKO PRATAMA, seorang wiraswasta, melaporkan kejadian tersebut. Saksi-saksi yang terlibat adalah Firman Edi, seorang wiraswasta.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit trafo merk Megatech 160 A, 1 unit mesin bor Jack Hammer merk Bosch warna biru tosca, 1 unit mesin bor Jack Hammer merk Makita, kabel las ukuran 70 mm, dan 3 kotak kawat las Esab ukuran 3.2 mm.Ungkapnya Noak

Noak Menerangkan Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pelaku masuk melalui atap plafon belakang toko korban dan keluar melalui atap plafon kedai harian milik Sdri YUR. Korban mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000,- dan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib (Polri) untuk pengusutan lebih lanjut.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 01 Juni 2024, sekitar pukul 21.20 WIB, oleh tim Opsnal Polsek Senapelan setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan Perdagangan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Pelaku, RN Als Bin DASBUL, mengakui perbuatannya dan mengungkapkan keterlibatan rekan-rekannya, DANI KINGKONG (DPO) dan PUTRA CENGKOK (DPO). Sebagian barang bukti berhasil ditemukan di rumah pelaku.

Pelaku telah melakukan dua aksi pencurian sebelumnya dengan rekan-rekannya. Barang hasil kejahatan juga telah dijual kepada orang lain. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung Met Methafetamine.

Upaya kepolisian Polsek Senapelan termasuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara, mencatat keterangan saksi, mengumpulkan barang bukti, melihat rekaman CCTV, melaporkan kepada pimpinan, dan melakukan dokumentasi. Rencana tindak lanjut mencakup melengkapi mindik dan melakukan gelar perkara untuk proses lebih lanjut.terang”Kapolsek Senapelan

Editor: Humas Polresta Pekanbaru & Humas
Polsek Senapelan
Editor: Joni.H.Tanjung