Satu Tersangka Pencurian Diwilayah Hukum Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru Polda Riau Berhasil di Bekuk Tim Unit Reskrim Polsek Senapelan

Daerah, Hukrim, Pekanbaru219 Dilihat

Mitrariau.com, Pekanbaru,|Riau – Pada hari Jumat, 31 Mei 2024, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak.P.Aritonang, bersama Tim Unit Reskirim berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian di Jalan Samratulangi, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Tersangka tersebut adalah RH Als MEME Bin SYAHRIL (34) yang diduga terlibat dalam tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberitaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana. Selain tersangka, HS (39) juga diamankan dalam operasi tersebut.

Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Samratulangi Gg. Empat, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, sebagaimana tercatat dalam Nomor LP/B/56/V/2024/SPKT/POLSEK SENAPELAN/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

Kapolsek Kompol Noak.P.Aritonang memanfaatkan hasil kerja keras dari Piket SPKT Polsek Senapelan dan kolaborasi dengan pihak terkait. Pelapor dari kejadian ini adalah KAISAR AJO, seorang karyawan swasta, sedangkan saksi-saksi yang terlibat adalah ANISA, seorang pekerja swasta berusia 23 tahun.

Dalam kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pintu terali besi dan 1 buah pintu pagar besi. Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2.500.000,- akibat tindakan pencurian tersebut.

Kronologis penangkapan terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIB ketika Piket SPKT Polsek Senapelan merespons laporan dari warga tentang keberadaan pelaku di lokasi kejadian. Dua orang laki-laki berhasil diamankan, yaitu RAHMAD HIDAYAT Als MEME (pelaku) dan M.HUSNI Als RAPI (saksi), yang mengakui perbuatannya. Tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung Met Methafetamine.

Upaya kepolisian termasuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencatat keterangan saksi, mengumpulkan barang bukti, memeriksa rekaman CCTV, melaporkan kepada pimpinan, dan melakukan dokumentasi. Rencana tindak lanjut mencakup melengkapi mindik dan melaksanakan gelar perkara.

Dengan penangkapan ini, diharapkan kejahatan di wilayah Senapelan, Pekanbaru, dapat diminimalisir, menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Tindakan tegas dari Kompol Noak.P.Aritonang memberikan harapan akan penegakan hukum yang efektif dan berkelanjutan.(**)

Sumber Humas Polresta Pekanbaru &Humas Polsek Senapelan)

Editor: Joni.H.Tanjung