Kurir dan Pengedar Sabu-sabu Diamankan Polsek Bangko Setelah Berusaha Melarikan Diri

Daerah, Hukrim, Rohil347 Dilihat

Mitrariau.com,Rokan Hilir,|Riau – H alias MK, seorang kurir dan pengedar sabu-sabu, akhirnya tidak berkutik setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Bangko. Bersama dengan tersangka lainnya, I alias J dan A alias AW, yang sebelumnya telah diamankan, H alias MK berhasil diamankan pada Rabu, 15 Mei 2024, setelah upaya pelarian di Bangko.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian P, SH, Sik, MSi, melalui Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri, S trk, MM, membenarkan penangkapan DPO tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Bangko mendapatkan informasi tentang keberadaan H alias MK di sebuah rumah di Jalan Sma 2 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.

Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H, tim unit reskrim polsek bangko berhasil menangkap H alias MK setelah upaya pelarian yang melibatkan pengejaran hingga ke semak-semak berlumpur. Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya disita dari tersangka lain, IF.

H alias MK juga mengaku telah menjual dan mengantar narkotika kepada tersangka lain sebanyak 10 gram pada hari Selasa, 20 Februari 2024. Barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pencarian( Sumber : Humas polres Rohil)

Editor: Joni H.Tanjung